Faktakalbar.id, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penegasan terkait penanganan aksi massa yang berujung anarkis.
Ia menyatakan bahwa kepolisian telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk SOP penembakan peluru karet, untuk menghadapi situasi tersebut.
Baca Juga: Polisi Buka Suara Terkait Kabar Pengemudi Ojol di Solo Diduga Tertembak Peluru Karet
Menanggapi video arahannya yang beredar di media sosial, Kapolri memastikan bahwa instruksi yang ia sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Minggu (31/8/2025) malam.
“Sudah jelas kan perintahnya,” kata Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa perintah untuk mengambil tindakan tegas tidak dikeluarkan secara sembarangan.
Baca Juga: Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Media Diintervensi dan Dibungkam Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025
Ia menjelaskan bahwa seluruh langkah, termasuk dalam SOP penembakan peluru karet, telah diatur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku untuk memastikan tindakan di lapangan tetap terukur dan tidak melanggar aturan.
“Yang jelas kan SOP nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” jelas Kapolri.
Penegasan ini juga didukung oleh pernyataan dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.
















