Dana TKD ini mencakup berbagai pos vital, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Desa.
BPP ini adalah belanja yang dikelola pemerintah pusat, baik untuk belanja kebutuhan dan program kementerian/lembaga (K/L), maupun untuk belanja non-K/L, seperti untuk pembayaran bunga utang, subsidi, bantuan sosial, hibah, dan lain-lainnya.
Keputusan untuk menaikkan anggaran DPR secara masif sementara pos krusial untuk daerah dipangkas diprediksi akan menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan RAPBN mendatang.
Baca Juga: APBN 2026 Tak Alokasikan Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















