43 Demonstran Ditangkap di Surabaya, YLBHI: Mayoritas Masih di Bawah Umur

Suasana aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, yang diwarnai dengan penangkapan puluhan peserta aksi oleh aparat kepolisian, Jumat (29/8/2025).
Suasana aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, yang diwarnai dengan penangkapan puluhan peserta aksi oleh aparat kepolisian, Jumat (29/8/2025). (Dok. Ist)

“Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” lanjut Habibus.

Menurutnya, aparat kepolisian secara represif membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan water cannon.

Pihaknya juga melihat adanya sweeping dan upaya pencegahan terhadap para pelajar yang hendak bergabung dalam barisan aksi.

Baca Juga: Mahasiswa Tuntut Kapolri dan Kapolda Mundur, Teriakan Revolusi Bergema di Pontianak

YLBHI-LBH Surabaya menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional, termasuk bagi mereka yang belum dewasa.

“Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana sebagaimana Pasal 18,” tegasnya.

Atas dasar itu, YLBHI-LBH Surabaya mengecam keras tindakan kepolisian dan mendesak Presiden serta DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian.

Respons Kapolda Jatim: Tindakan Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menyatakan bahwa tindakan yang diambil pihaknya, termasuk penembakan gas air mata, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jadi gini rekan-rekan. Di dalam proses yang ada SOP aturan eskalasinya,” kata Nanang pada Jumat (29/8) malam.

Nanang menjelaskan bahwa eskalasi tindakan diambil setelah massa aksi berhasil merusak kawat berduri dan mulai melakukan pelemparan ke arah Gedung Grahadi, yang ia sebut sebagai simbol kebesaran Provinsi Jawa Timur.

“Begitu tadi kami lihat kawat-kawatannya dirusak. Dan itu adalah Grahadi. Simbol kebesaran dari Provinsi Jawa Timur. Di situlah. Kok mau dirusak, kami kan bertahan. Sudah peringatan-peringatan disampaikan,” ucapnya.

Ia mengklaim bahwa penembakan gas air mata baru dilakukan menjelang batas waktu demonstrasi berakhir, sekitar pukul 17.00 hingga 18.00 WIB, setelah peringatan dan semprotan water cannon tidak dihiraukan massa.

“Makin maju ternyata masih bertahan. Kami menggunakan aturan yang ada. Aturannya menggunakan apa? Gas air mata,” pungkasnya.

Namun, klaim Kapolda Jatim tersebut berbeda dengan pantauan di lapangan, di mana gas air mata dilaporkan mulai ditembakkan oleh aparat sejak pukul 16.10 WIB ke berbagai arah.

Baca Juga: Sebagian Masih Pelajar, Polresta Pontianak Pulangkan 15 Pendemo di DPRD Kalbar

(*Red)