Pelaku Pencurian di Gereja Mawar Sharon Diringkus, Kerugian Capai Rp130 Juta

Tersangka RT (mengenakan baju tahanan) dihadirkan oleh petugas kepolisian saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian di wilayah Kubu Raya.
Tersangka RT (mengenakan baju tahanan) dihadirkan oleh petugas kepolisian saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian di wilayah Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus RT (42), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Gereja Mawar Sharon, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/8/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak gereja pada 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pencurian Rp54 Juta di Alfamart

Dalam laporannya, pihak gereja mengonfirmasi kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk tiga unit laptop, sebuah ponsel, satu unit gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta beberapa perlengkapan kamera. Total kerugian materiel yang dialami ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp130 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya segera bergerak untuk memburu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya berhasil dilacak dan dibekuk di kawasan Batu Layang, Pontianak Utara.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id