Kasus dugaan korupsi anggaran desa ini menjadi pukulan telak dan pengingat bagi para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa untuk selalu menjaga integritas.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” tutup Erni.
Baca Juga: Kades Tebas Kuala Sambas Diduga Korupsi Rp655 Juta, Dana Desa Dipakai Judi Online
(*Red)
















