Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu sabu seberat 86,189 kilogram dan 54.801 butir ekstasi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Roma Hutajulu di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8).
Turut hadir dalam acara ini Totok Lisdiarto dari BNN Provinsi Kalbar, Deddy Supriadi, Bayu Suseno, perwakilan Kejati Kalbar Hadianto, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar Muhammad Lukman, Robert Aprianto Uda dari Polres Kapuas Hulu, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, serta awak media.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-77, Polwan Polda Kalbar Gelar Ziarah di Makam Pahlawan
Roma Hutajulu merinci bahwa dari total 20 tersangka, satu orang merupakan residivis dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
“Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi,” jelasnya.
“Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ungkap Roma.
Sementara itu, Deddy Supriadi memaparkan modus operandi serta pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku.
“Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi.”
“Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.”
“Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas.”
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
“Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu.”
Baca Juga: Kades Sejangkung Sambas Laporkan Pencemaran Sungai ke Polda Kalbar
Bayu Suseno menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.
















