“Betul, kami diperiksa Kejati terkait sanksi administratif yang diberikan. Itu hanya pengambilan keterangan, dan sekarang sudah selesai. Kami kooperatif, karena memang tidak ada yang kami tutupi. Semua terbuka dan transparan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal lamanya jeda waktu antara penggerebekan dan ekspos kasus ke media, Bayu menjelaskan proses tersebut memang tidak dilakukan terburu-buru.
“Kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memastikan semua bukti kuat. Setelah itu baru diekspos ke publik,” ujarnya.
Bayu menegaskan, ke depan PSDKP Pontianak akan tetap mengedepankan sanksi administratif dalam kasus serupa.
“Di Kalimantan Barat bisnis arwana sangat banyak. Tidak mungkin semua pelaku usaha dipidanakan. Justru kami ingin mengajak mereka untuk tertib administrasi dan aturan. Itu tujuan kami, daripada mematikan usaha,” ujarnya.
Namun, Bayu menekankan PSDKP tidak menutup mata terhadap kemungkinan penerapan sanksi pidana.
“Kami tetap mengedepankan sanksi administratif sesuai UUCK. Tetapi apabila ada faktor lain yang mengharuskan kami menerapkan pidana, kami tidak akan ragu. Seperti pada kasus penyelundupan telur penyu beberapa waktu lalu, bahkan saat ini para tersangkanya sedang menjalani persidangan,” jelasnya lagi.
Kalimantan Barat dikenal sebagai sentra arwana super red, ikan hias yang termasuk jenis dilindungi dan bernilai tinggi di pasar internasional.
Karena status perlindungannya, setiap penangkaran wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
UUCK memang mengubah mekanisme penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Alih-alih mempidanakan pelanggar, aturan baru mendorong penerapan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau penghentian usaha.
Kebijakan ini kerap menuai sorotan karena beberapa kalangan menilai pendekatan administratif membuka ruang kompromi dan denda yang diberikan tidak sebanding dengan potensi kerugian ekologi.
Bayu menampik dugaan adanya penyuapan dalam kasus arwana di Desa Limbung.
“Kami terbuka kepada semua pihak, tidak ada penyuapan. Kami bersedia diperiksa oleh siapapun dan terbuka semuanya,” katanya.
Ia menegaskan, PSDKP Pontianak tidak memiliki beban apa pun dalam kasus ini.
“Kami hanya menjalankan tugas pengawasan. Semua keputusan berada di kementerian pusat,” ujarnya.
(Dhn/*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















