Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Rabu (27/8/2025), pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 112,49 gram.
Barang haram tersebut merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus berbeda yang berhasil digagalkan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Pontianak beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas proses hukum.
Kegiatan pemusnahan sabu Polresta Pontianak ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar.
Selain itu, penasihat hukum dari para tersangka juga hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Hasil Dua Pengungkapan Kasus
Ratusan gram sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua penangkapan yang dilakukan di lokasi terpisah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















