Menurutnya, sejumlah regulasi pengawasan perbankan seperti POJK No. 40/POJK.03/2019 dan POJK No. 11/POJK.03/2016 yang mewajibkan pengawasan intensif untuk NPL di atas 5 persen tidak dijalankan dengan baik.
Ia bahkan menuding beberapa pejabat OJK Kalbar lalai dalam fungsi pengawasan.
Baca Juga: Literasi Keuangan Anak Muda Kalbar Rendah, OJK Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal
Anggota tim likuidasi, Soni Asril, juga menilai OJK seharusnya mengambil langkah antisipatif dengan membatasi operasional atau mengganti manajemen sebelum bank kolaps.
“Ironisnya, justru pihak internal bank yang diproses hukum, sementara kelalaian OJK diabaikan,” ujarnya.
Publik kini mendesak penegak hukum agar tidak hanya menyasar jajaran internal bank, tetapi juga meminta pertanggungjawaban OJK secara pidana maupun perdata.
Skandal ini dinilai sebagai preseden buruk sekaligus momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan lembaga keuangan di Indonesia.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id












