Baca Juga: Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO
Ia menyebut, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan Y.
Dari lokasi, petugas menyita 8 klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 timbangan digital, 2 pipet modifikasi, dan 2 bungkus kantong klip kosong.
Namun, pernyataan polisi mengenai kronologi penggerebekan dan kepemilikan barang bukti dipertanyakan Ketua RT 15, Abdullah Amir.
Ia menyebut penggerebekan dilakukan di rumah M, terduga bandar narkoba yang kabur, bukan di rumah Y.
“Penggerebekan itu di rumah Masrijul, bukan rumah saudara Yislam,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, saat penggeledahan, Y sudah dalam kondisi terborgol. A
bdullah juga mengaku mendengar langsung dari petugas bahwa timbangan digital yang ditemukan di rumah M merupakan milik M, namun keterangan itu berubah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pada saat ditanya masalah timbangan, Yislam ini mengakui bahwa barang tersebut milik Masrijul.Namun ironisnya, saat di BAP penyidik mengatakan kepada saya sebagai saksi bahwa timbangan tersebut diakui Yislam miliknya. Ada apa ini?” ujarnya.
Meski demikian, Abdullah membenarkan jumlah barang bukti sabu yang ditemukan polisi tidak berubah. Ia berharap aparat segera menangkap M, karena keberadaan bandar narkoba itu kerap meresahkan warga Tuan-tuan.
(fd)
















