Gaji Anggota DPR Bebas Pajak? DJP Membantah, Namun Aturan Ini Ungkap Fakta Sebenarnya

Ruang sidang DOR RI di gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta. Perbincangan mengenai gaji dan tunjangan anggota dewan kembali mencuat terkait fasilitas pajak penghasilan yang ditanggung oleh negara.
Ruang sidang DPR RI di gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta. Perbincangan mengenai gaji dan tunjangan anggota dewan kembali mencuat terkait fasilitas pajak penghasilan yang ditanggung oleh negara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Perbincangan mengenai fasilitas yang diterima anggota DPR RI kembali mencuat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2.699.813 yang masuk dalam daftar penerimaan mereka.

Fasilitas ini melengkapi berbagai ‘kenikmatan’ lain yang diterima para wakil rakyat, di luar gaji pokok Rp4,2 juta.

Baca Juga: APBN 2026 Tak Alokasikan Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Sebut saja tunjangan untuk rumah jabatan sebesar Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, hingga tunjangan komunikasi intensif senilai Rp15,5 juta.

Dengan adanya tunjangan PPh Pasal 21, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ini berarti gaji anggota DPR bebas pajak?

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantahnya.