Kawal !, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa MRN, Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Digelar Selasa 26 Agustus 2025

Tangkapan layar aplikasi SIPP PN Pontianak menampilkan jadwal persidangan kasus. (Dok. PN Pontianak)
Tangkapan layar aplikasi SIPP PN Pontianak menampilkan jadwal persidangan kasus. (Dok. PN Pontianak)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MRN dalam kasus pertambangan emas ilegal akan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain

Perkara bernomor 528/Pid.Sus/2025/PN Ptk itu sudah bergulir sejak akhir Juli dan kini memasuki tahap penting yang akan menentukan nasib terdakwa.

Dalam kasus ini, MRN hanya dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal itu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

MRN ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat pada 18 Mei 2025 di Pontianak, usai diduga kuat mengelola dan memperdagangkan emas hasil tambang ilegal disejumlah titik, termasuk Bengkayang, Landak, Singkawang, dan Sambas.

Dalam dakwaan yang bisa diakses di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa menyebut pada April-Mei 2025 MRN membawa emas dari Bengkayang dan menyerahkannya langsung kepada Tante alias YN alias UPK, yang membayar tunai setiap transaksi.

Baca Juga: Fakta Sidang MRN Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal di PN Pontianak, Nama “Tante” Berulang Kali Disebut

Uang tersebut diputar kembali MRN untuk membeli emas dari penambang lain sehingga menciptakan siklus perdagangan ilegal.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai perkara ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar penanganan kasus emas ilegal tidak berhenti hanya pada kaki tangan seperti MRN.

“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam ke bawah. Nama ‘Tante’ jelas berulang kali disebut dalam dakwaan, artinya ada dugaan keterlibatan besar yang tidak boleh diabaikan. Kalau penegak hukum serius, maka aktor utama harus ditindak,” kata Rifal kepada Fakta Kalbar, Sabtu (23/8).

Rifal menambahkan, jaringan emas ilegal di Kalimantan Barat sudah lama merugikan negara, merusak lingkungan, dan kerap mendapat perlindungan dari oknum aparat.

Baca Juga: “Tante” Sosok Baru Pesaing AS dan SB, Target Kuasai Areal PETI Kalbar

“Instruksi Presiden sangat tegas soal tambang ilegal. Penegak hukum tidak bisa lagi menutup mata,” ujarnya.

Pernyataan Rifal merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id