Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MRN dalam kasus pertambangan emas ilegal akan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain
Perkara bernomor 528/Pid.Sus/2025/PN Ptk itu sudah bergulir sejak akhir Juli dan kini memasuki tahap penting yang akan menentukan nasib terdakwa.
Dalam kasus ini, MRN hanya dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal itu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
MRN ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat pada 18 Mei 2025 di Pontianak, usai diduga kuat mengelola dan memperdagangkan emas hasil tambang ilegal disejumlah titik, termasuk Bengkayang, Landak, Singkawang, dan Sambas.
Dalam dakwaan yang bisa diakses di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa menyebut pada April-Mei 2025 MRN membawa emas dari Bengkayang dan menyerahkannya langsung kepada Tante alias YN alias UPK, yang membayar tunai setiap transaksi.
Baca Juga: Fakta Sidang MRN Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal di PN Pontianak, Nama “Tante” Berulang Kali Disebut
Uang tersebut diputar kembali MRN untuk membeli emas dari penambang lain sehingga menciptakan siklus perdagangan ilegal.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai perkara ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar penanganan kasus emas ilegal tidak berhenti hanya pada kaki tangan seperti MRN.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam ke bawah. Nama ‘Tante’ jelas berulang kali disebut dalam dakwaan, artinya ada dugaan keterlibatan besar yang tidak boleh diabaikan. Kalau penegak hukum serius, maka aktor utama harus ditindak,” kata Rifal kepada Fakta Kalbar, Sabtu (23/8).
Rifal menambahkan, jaringan emas ilegal di Kalimantan Barat sudah lama merugikan negara, merusak lingkungan, dan kerap mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Baca Juga: “Tante” Sosok Baru Pesaing AS dan SB, Target Kuasai Areal PETI Kalbar
“Instruksi Presiden sangat tegas soal tambang ilegal. Penegak hukum tidak bisa lagi menutup mata,” ujarnya.
Pernyataan Rifal merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.
Presiden memperingatkan aparat TNI dan Polri, termasuk purnawirawan, yang diduga terlibat membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang melindungi bisnis tambang ilegal.
Pemberitaan Fakta Kalbar sebelumnya mengungkap bahwa MRN hanyalah bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Tante” disebut sebagai otak utama yang mengendalikan aliran emas ilegal dan menguasai beberapa titik-titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.
Meski begitu, hingga sidang pembacaan tuntutan, status hukum “Tante” masih gelap.
Dari berbagai narasumber yang dihimpun Fakta Kalbar, sosok yang kerap disebut “Tante” dalam jaringan emas ilegal disebut memiliki kerabat dan hubungan keluarga dengan oknum pucuk pimpinan aparat penegak hukum, baik di Kalimantan Barat maupun di tingkat nasional.
Dugaan kedekatan inilah yang membuat publik kian meragukan keberanian aparat untuk menindak aktor utama dalam kasus ini.
Kasus MRN menambah daftar panjang persoalan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang selama ini sulit diberantas.
Publik kini menunggu apakah tuntutan jaksa cukup berat untuk memberi efek jera, sekaligus menjadi sinyal keseriusan aparat dalam menindak kejahatan pertambangan yang marak terjadi di daerah.
Fakta Kalbar akan terus memantau jalannya persidangan MRN, yang menjadi barometer keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjalankan instruksi presiden soal pemberantasan pertambangan ilegal.(red)
















