Faktakalbar.id, LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor informal dan perkebunan.
Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi terdaftar dalam program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemkab Landak Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Harap Potensi Daerah Tertata dan Terbina
Program ini diluncurkan secara resmi oleh Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa, bersama Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, di Kantor Bupati Landak pada Jumat (22/8/2025).
Inisiatif perlindungan bagi ribuan pekerja ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa ini adalah implementasi dari amanat pemerintah pusat yang mengembalikan sebagian dana dari sektor perkebunan sawit ke daerah.
“Kami menjalankan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.” jelasnya.
Total iuran yang digelontorkan mencapai Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















