Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews sekaligus korban, menyebut serangan dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Wartawan lainnya terpaksa melarikan diri sejauh beberapa kilometer. Bahkan Deputi Gakkum KLHK turut menjadi korban penganiayaan.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menyatakan tiga sikap:
- Mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap serta memproses hukum pelaku pengeroyokan, termasuk dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas.
- Mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
- Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
AJI dan LBH Pers menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi penegakan hukum dan demokrasi.
Peristiwa ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik atas informasi. Mereka menolak praktik impunitas yang hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
(fd)
















