Polres Sanggau Tangkap Pengedar dengan 36 Gram Sabu di Tayan Hulu

Pelaku berinisial MF (35) diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 36 gram. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Pelaku berinisial MF (35) diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 36 gram. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Senin (18/08/2025) Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali membongkar peredaran narkotika di Kecamatan Tayan Hulu.

Seorang pria berinisial MF (35) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari 36 gram di rumahnya.

Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Informasi aktivitas mencurigakan di Desa Sosok menjadi awal pengungkapan kasus ini.