Faktakalbar.id, SANGGAU – Senin (18/08/2025) Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali membongkar peredaran narkotika di Kecamatan Tayan Hulu.
Seorang pria berinisial MF (35) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari 36 gram di rumahnya.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Informasi aktivitas mencurigakan di Desa Sosok menjadi awal pengungkapan kasus ini.
Warga yang resah melapor kepada aparat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Satres Narkoba akhirnya menggerebek rumah MF sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku kami temukan di ruang tamu. Dari penggeledahan, didapat delapan paket sabu dengan total berat bruto 36,19 gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Selasa (19/08/2025).
Selain narkotika, polisi menyita barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran, antara lain timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, plastik bening klip, dua kotak plastik, dompet, dan sebuah telepon genggam.
Menurut Eko, MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” ujarnya.
Polisi menjerat MF dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika yang ancamannya berupa hukuman berat.
Baca Juga: Polres Sanggau Bekuk Kurir Narkoba di Parindu, Sabu Disembunyikan dalam Tas Selempang
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sanggau. Dukungan masyarakat tetap penting untuk menekan peredaran barang haram ini,” kata Eko.
Polres Sanggau menegaskan kolaborasi aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam pemberantasan narkotika. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan akan masih kuatnya upaya peredaran narkoba di daerah.
(fd)
















