KPK Minta Jemaah Haji 2024 Lapor Layanan Buruk, Kuasa Hukum Yaqut Kritik

KPK meminta jemaah haji 2024 melapor jika mendapat layanan buruk untuk melengkapi penyidikan korupsi kuota haji. (Dok. Faktakalbar.id)
KPK meminta jemaah haji 2024 melapor jika mendapat layanan buruk untuk melengkapi penyidikan korupsi kuota haji. (Dok. Faktakalbar.id)

Dia juga mengingatkan keterangan saksi yang tidak relevan berpotensi diperdebatkan di pengadilan.

Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” ujarnya.

Mellisa mendesak KPK agar fokus pada bukti nyata dan kerugian negara, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama maupun penyelenggara haji.

Sementara itu, KPK menegaskan semua laporan masyarakat akan ditelaah untuk mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.

Baca Juga: KPK Ungkap Ratusan Travel Diduga Atur Kuota Haji Khusus 2024

Lembaga ini sebelumnya sudah memeriksa Yaqut, menggeledah kantor Kemenag serta kediamannya, dan menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, pembagian mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kemenag membagi rata masing-masing 10 ribu kursi, yang memunculkan dugaan adanya kick back, suap, atau gratifikasi dari oknum travel haji khusus.

(fd)