Faktakalbar.id, JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan hasil tes DNA membuktikan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.
Dengan demikian, klaim Lisa bahwa CA adalah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi terbantahkan.
Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Moge Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan hasil pemeriksaan DNA tersebut kepada penyidik.
“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya di Bareskrim.
Tes DNA dilakukan menyusul laporan yang diajukan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
Laporan itu dibuat setelah Lisa Mariana menggelar konferensi pers dan menyatakan CA adalah anak biologis Ridwan.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli hukum pidana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat. Pengambilan sampel darah dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tes DNA.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.
Kasus ini berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan balik melaporkan Lisa dengan tuntutan pencemaran nama baik senilai Rp105 miliar.
Melalui unggahan Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan tersebut hanyalah fitnah.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Laporan Ridwan Kamil diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(fd)
















