Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah mengisyaratkan rencana untuk menaikkan tarif iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai pada tahun 2026.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2026.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp1.087 Triliun untuk Layanan Kesehatan Selama 11 Tahun
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan dilakukan secara serentak.
Penyesuaian akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan secara cermat daya beli masyarakat serta kondisi kesehatan fiskal negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penyesuaian iuran ini merupakan langkah krusial untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















