Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk secara intensif mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sambas.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan memitigasi risiko korupsi, dengan fokus utama pada delapan area intervensi, khususnya perencanaan, penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Baca Juga: Tata Kelola Amburadul, KPK Desak Sambas Benahi Pengelolaan Anggaran dan Pokir DPRD
Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/8/2025).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa pendampingan ini diperlukan untuk mendongkrak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Sambas dari 75,10 pada tahun 2024 menjadi minimal 78.
“Kami akan masuk hingga substansi pembenahan untuk mitigasi risiko bersama, yang berpotensi mengarah pada kecurangan dan tindak pidana korupsi. Fokus utama pada perencanaan (Pokir DPRD), penganggaran (hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan), dan PBJ. Tapi, area lain juga akan kita perhatikan,” ujar Ely.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sambas, Satono, menyambut baik inisiatif KPK. Ia berharap arahan yang diberikan dapat menjadi panduan konkret bagi jajarannya dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
“Arahan hari ini akan kami jalankan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Tiga Sektor Jadi Sorotan Utama
Berdasarkan data SPI 2024, skor komponen internal Pemkab Sambas masih berada di angka 69,74.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















