Hukuman Dipotong MA, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan. (Dok. Ist)

Ia memastikan nama mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak termasuk dalam daftar narapidana yang menerima potongan masa tahanan khusus di hari kemerdekaan tahun ini.

Baca Juga: KPK Sebut Buron Emylia Said dan Herwansyah Berada di Negara Tetangga

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, telah memotong hukuman Setya Novanto sebanyak 2,5 tahun dari vonis awal 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id