Ia memastikan nama mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak termasuk dalam daftar narapidana yang menerima potongan masa tahanan khusus di hari kemerdekaan tahun ini.
Baca Juga: KPK Sebut Buron Emylia Said dan Herwansyah Berada di Negara Tetangga
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, telah memotong hukuman Setya Novanto sebanyak 2,5 tahun dari vonis awal 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















