Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG – Proses penyelidikan kasus kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuai sorotan tajam.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses tersebut tidak berjalan transparan.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Pesisir, Penanaman Mangrove Skala Nasional Digelar di Mempawah
Sayed Zainal menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai turunnya tim Balai Gakkum ke lokasi bersama staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III pada Rabu, (12/8/2025).
Namun, ia menyayangkan metode kerja tim yang terkesan tertutup.
“Menurut informasi kita diterima, pada Rabu, 12 Agustus 2025, tim Balai Gakkum turun ke lokasi bersama staf KPH Wilayah III. Namun metode kerja tim tersebut terlihat tertutup dan dilakukan secara diam-diam,” kata Sayed Zainal, Kamis, (13/8/2025).
Menurutnya, penyelidikan kasus lingkungan yang serius seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan unsur sipil terkait.
Sayed juga mengaku mendapat respons yang kurang terbuka dari pihak KPH Wilayah III ketika mencoba mempertanyakan proses tersebut.
Di lapangan, tim penyelidik hanya terlihat memasang beberapa papan tanda di titik-titik tertentu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Penanaman Jagung Serentak di Ketapang Jadi Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Pangan
Upaya untuk mengetahui siapa saja anggota tim yang bertugas pun dijawab dengan alasan kerahasiaan proses penyidikan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















