Remisi Serentak HUT RI ke-80, 554 Narapidana Sanggau Dapat Pengurangan Hukuman

"Sebanyak 554 narapidana di Rutan Kelas IIB Sanggau menerima remisi pada HUT ke-80 RI. Sebelas di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman. (Dok. HO/Faktakalbar.id)"
Sebanyak 554 narapidana di Rutan Kelas IIB Sanggau menerima remisi pada HUT ke-80 RI. Sebelas di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Sebanyak 554 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menerima pengurangan masa pidana atau remisi, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepala Rutan Sanggau, Bambang Febriansyah, mengatakan remisi diberikan setelah warga binaan menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berperilaku baik.

“Remisi ini merupakan hak, bukan hadiah. Negara memberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Dari total penerima, 254 orang mendapat Remisi Umum, sementara 300 orang menerima Remisi Dasawarsa. Sebelas narapidana di antaranya dipastikan langsung bebas usai pengumuman remisi.

Baca Juga: 236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idulfitri 1446 H

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, yang turut hadir menyerahkan remisi secara simbolis di Aula Rutan Sanggau, berharap kesempatan ini menjadi titik balik bagi warga binaan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id