Faktakalbar.id, SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi periode Juni hingga Juli 2025.
Acara yang dirangkai dengan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, di Mapolres Sintang, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48), dan DDH (31).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 127,87 gram dan 601 butir pil ekstasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id