Polres Sintang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan 601 Butir Ekstasi, 6 Tersangka Diamankan

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo (tengah), didampingi jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan di Mapolres Sintang, Rabu (13/8/2025).
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo (tengah), didampingi jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan di Mapolres Sintang, Rabu (13/8/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi periode Juni hingga Juli 2025.

Acara yang dirangkai dengan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, di Mapolres Sintang, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram

Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48), dan DDH (31).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 127,87 gram dan 601 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari kejaksaan, dengan disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BNN, dan penasihat hukum.

Kapolres Sintang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Baca Juga: BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi

Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Sintang akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas AKBP Sanny Handityo.

Selain penindakan hukum, Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya orang tua, dalam melakukan pengawasan sebagai langkah pencegahan.

“Kami minta orang tua untuk selalu mengawasi dan memberi pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba. Kepada para remaja, jauhi narkoba dan jangan coba-coba. Sekali terjerat, masa depan kalian yang hancur dan bisa berdampak pada keluarga maupun orang-orang terdekat,” pesannya.

Apresiasi atas keberhasilan ini datang dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, Menurutnya, capaian ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam perang melawan narkoba.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa jajaran Polda Kalbar, khususnya Polres Sintang, bekerja dengan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen, baik pemerintah daerah, BNN, maupun masyarakat, untuk menutup ruang gerak para pelaku. Narkoba adalah musuh bersama, dan pemberantasannya membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Bayu.

Langkah tegas melalui penindakan dan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meminimalisir kasus serupa serta memberikan efek jera bagi jaringan pengedar dalam upaya pemberantasan narkoba di Sintang dan Kalimantan Barat secara umum.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang, 9 Paket Diamankan Bersama Senpi Rakitan