Faktakalbar.id, KETAPANG – Jumat (15/08/2025) – Kasus dugaan proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) fiktif milik Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang yang menelan APBD tahun 2024 senilai Rp198.342.000 di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, terus bergulir dan berpotensi menyeret banyak pihak.
Baca Juga: Jalur Vital Penghubung Kecamatan di Ketapang Segera Diperbaiki Pemprov Kalbar
Selain Kepala Dishub Ketapang yang telah diperiksa Kejaksaan, beredar kabar bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga turut dimintai keterangan.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang saat ini dipegang Kepala Bidang Mulyono tampaknya tinggal menunggu giliran pemeriksaan.
Kepala Dishub Ketapang, Akia, menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut. “Semua proyek sudah ada Kuasa KPA masing-masing. Jadi tidak ada satupun kegiatan proyek yang berketerkaitan dengan saya,” kata Akia.
Selaku Pengguna Anggaran (PA), ia hanya mengurus belanja rutin seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, serta pembayaran rekening listrik dan belanja alat tulis kantor.
“Adapun proyek LPJU sendiri, semua sudah diserahkan kepada KPA, yakni Kepala Bidang (Kabid), Pak Mulyono. Mulai dari perencanaan, pengadaan, dan penunjukan pelaksananya,” jelasnya.
Hingga saat ini, Mulyono belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun ia memastikan akan memberikan penjelasan usai pemeriksaan di Kejaksaan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id