Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan saksi dalam tiga perkara korupsi berbeda, Jumat (15/08/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma
Pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, satu saksi berinisial SS diperiksa.
SS merupakan Crude Trading Manager Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2018–2021.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) serta entitas anaknya, lima saksi dimintai keterangan.
Mereka adalah JCH (Presiden Direktur PT Sari Warna Asli), YR (mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025), ER (Manajer Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020), NA (Analis Sindikasi 2010 dan Manajer Sindikasi Bank BNI 2014), dan BN (Pemimpin Unit Sindikasi 2017–2018).
Perkara ini menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Sementara itu, pada perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, dua saksi diperiksa.
Mereka adalah UK (Account Officer Korporasi I PT Bank BJB 2019–2021) dan CT (Direktur PT Bangga Teknologi Indonesia). Kasus ini menjerat tersangka MUL.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Keberhasilan Selamatkan Anggaran Rp300 Triliun dari Celah Korupsi
Kejagung menegaskan, seluruh pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id