KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Solo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024. (Dok. Ist/fkn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024. (Dok. Ist/fkn)

Risna kemudian diduga merekayasa proses lelang dengan menambahkan syarat khusus yang sulit dipenuhi perusahaan lain, atau yang dikenal sebagai “kuncian tender”.

Syarat itu mencakup surat dukungan dari pabrikan wesel bersertifikasi internasional.

Namun, skenario tidak berjalan mulus. Dalam proses evaluasi, perusahaan yang telah disiapkan justru gagal.

“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ungkap Asep.

Melihat PT WJP-KSO gagal karena kesalahan unggah dokumen, Risna lantas berkonsultasi kembali dengan Bernard.

Keduanya sepakat mengubah skenario dan menetapkan PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tender proyek senilai Rp164,51 miliar tersebut.

Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, praktik lancung dalam korupsi proyek jalur kereta api ini berlanjut. PT IPA diduga menanggung commitment fee yang sebelumnya telah disepakati oleh PT WJP-KSO.

“PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek,” kata Asep.

Atas perbuatannya dalam mengatur tender dan menerima suap dalam korupsi proyek jalur kereta api ini, Risna dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id