Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular

Petugas Polda Kalbar menggiring AR (50), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Pontianak, setelah dilakukan penangkapan. Proses hukum akan segera berjalan.
Petugas Polda Kalbar menggiring AR (50), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Pontianak, setelah dilakukan penangkapan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menetapkan seorang pria berinisial AR (50) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia empat tahun di Pontianak.

Pelaku, yang merupakan paman tiri korban, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kasus tragis ini mulai terungkap setelah nenek korban menaruh curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita penyakit menular seksual, gonore, yang diduga kuat akibat perbuatan keji tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menegaskan bahwa penetapan AR sebagai tersangka telah melalui proses yang cermat dan tidak gegabah.

Hal ini untuk menepis isu salah tangkap yang sempat beredar di masyarakat.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id