Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, Jimmy Masrin. (Dok. Ist)
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, Jimmy Masrin. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Tiga petinggi PT Petro Energy menghadapi dakwaan serius atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun.

Dakwaan ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, (8/8/2025).

Baca Juga: Penyidikan Korupsi LPEI, KPK Cegah Empat Orang Pergi ke Luar Negeri

Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Komisaris Utama merangkap beneficial owner, Jimmy Masrin; Direktur Utama, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan, Susy Mira Dewi Sugiarta.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding perbuatan ketiganya telah memperkaya Jimmy Masrin sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id