Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak pada Selasa (12/8/2025).
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak pada Selasa (12/8/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi antara 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

Korban, seorang anak perempuan di bawah umur dengan nama samaran Bunga, diduga dicabuli dan disetubuhi saat sedang bermain ponsel di kamar.

“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,” ujar Raswin.

“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah.” Tambahnya

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan kasus ini, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.

Baca Juga: Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual

Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Penerapan pasal ini, menurut Raswin, menunjukkan komitmen kuat kepolisian.

“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.” ujarnya.

Raswin juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.

“Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dan tindakan tegas terhadap kejahatan semacam ini.

Baca Juga: Ayah di Sanggau Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Polisi Lakukan Pendalaman

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id