Landak  

Pemkab Landak Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Harap Potensi Daerah Tertata dan Terbina

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat diwawancarai mengenai usulan Pertambangan Rakyat. (Dok. Ist)
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat diwawancarai mengenai usulan Pertambangan Rakyat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak tengah berupaya mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Upaya ini bertujuan agar potensi pertambangan di daerah dapat ditata dan dibina dengan baik oleh pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR

Hal tersebut disampaikan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat diwawancarai wartawan setelah Rapat Paripurna di DPRD Landak pada Kamis, (7/8/2025).

“Pemerintah membuka peluang agar masyarakat mengajukan izin pertambangan rakyat, oleh karena itu kita mengajukan agar pertambangan ini bisa dibina oleh pemerintah,” ujarnya.

Karolin menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan khusus di sektor pertambangan.

Kewenangan tersebut ada di tingkat provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Landak tidak memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara spesifik menangani pertambangan.

“Itu hanya ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu dalam batas kewenangan kami sebagai kepala daerah, kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada daerah-daerah yang bisa dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, agar dapat ditata dan dibina oleh pemerintah,” jelas Karolin.

Jika dikelola dengan baik, sektor pertambangan rakyat ini berpotensi menjadi sumber pendapatan negara.

Baca Juga: Penambangan Emas Tanpa Izin Dilarang, Pemerintah Sanggau Upayakan Solusi Legal

Terkait potensi pertambangan di Kabupaten Landak, Karolin menyebutkan bahwa masih diperlukan penelitian lebih lanjut oleh pihak terkait.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id