Sambas  

Kurir Sabu 10 Kg di Sambas Divonis Seumur Hidup

Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu 10 kilogram dari Malaysia mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sambas. (Dok. Pengadilan Negeri Sambas)
Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu 10 kilogram dari Malaysia mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sambas. (Dok. Pengadilan Negeri Sambas)

R tetap divonis seumur hidup, sedangkan L dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya.

(DNS)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id