“Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegasnya.
Dalam hal realisasi belanja daerah, Edi memaparkan bahwa hingga Agustus 2025, belanja rutin seperti gaji pegawai sudah terserap 56 persen.
Sementara itu, belanja modal baru terealisasi sekitar 30 persen karena masih dalam proses lelang.
“Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus melaksanakan program sesuai jadwal,” pesannya.
Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan anggaran.
“Seiring berjalannya waktu, APBD mengalami dinamika baik internal maupun eksternal, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.
Edi menambahkan, perubahan ini juga merujuk pada aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membolehkan revisi anggaran jika terjadi pergeseran antar unit, ada saldo anggaran lebih, keadaan darurat, atau kejadian luar biasa lainnya.
Baca Juga: APBD Kota Pontianak 2025 Direvisi, Pemkot Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Anggaran
Struktur rancangan perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Volume APBD naik dari Rp2,197 triliun menjadi Rp2,220 triliun, atau meningkat 1,05 persen. Namun, pendapatan daerah justru turun 0,65 persen menjadi Rp2,159 triliun. Di sisi lain, belanja daerah naik menjadi Rp2,202 triliun.
Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan menjadi Rp60,594 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp17,5 miliar.
“Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tuturnya.
Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD tetap mengedepankan prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi anggaran.
(*Red/Prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id