Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma

Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. (Dok. Ist)
Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, Ridwan Kamil, meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pemegang saham untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan korupsi dalam investasi Indonesia Investment Authority (INA) di PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi INA di Kimia Farma

Serikat pekerja mendesak Danantara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris Kimia Farma, baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya, yang diduga terlibat.

“PT Bio Farma (Persero) harus mengakui telah gagal total menjalankan perannya sebagai holding BUMN Farmasi. Alih-alih membawa kemajuan, sejak di bawah Bio Farma, Kimia Farma dan Indofarma dan mungkin biofarma entitas justru terperosok ke jurang menuju kebangkrutan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.

Kejaksaan Agung Diminta Usut Tuntas

Selain itu, Kamil juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi senilai Rp 1,86 triliun ini.

Ia meminta kejaksaan tidak setengah hati dalam menangani kasus ini.

“Selidiki semua yang mencurigakan di Kimia Farma, dalami sampai benar-benar terbuka semuanya,” tegasnya.

Kamil juga menyoroti bahwa kasus ini menambah daftar panjang persoalan di BUMN Farmasi, mengingat sebelumnya Indofarma juga tersandung kasus korupsi sebesar Rp 377 miliar.

“Jangan-jangan di Bio Farma sebagai induk Kimia Farma dan Indofarma pun ada masalah serupa.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Investasi INA dan Silk Road Fund

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penyidik telah memulai penyelidikan sejak Maret 2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-6/F.2/Fd. 1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, di mana sejumlah saksi dari Kimia Farma dan anak perusahaannya telah dipanggil.

Investasi INA sebesar Rp 1,86 triliun, yang setara dengan 40% saham di PT Kimia Farma Apotek (KFA), terjadi pada 23 Februari 2023.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah

Saat itu, Kimia Farma (KAEF) melepas saham KFA dan menerbitkan saham baru yang kemudian diambil alih oleh Indonesia Investment Authority (INA) dan grup Silk Road Fund Co. (SRF) dari Cina.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id