Hasilnya mengarah ke sebuah pondok yang masih berada di Desa Air Upas, yang diidentifikasi sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Sabtu (09/08/2025) pukul 00.15 WIB, penggerebekan kedua pun dilakukan.
Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pelaku lainnya, yakni BR alias G (26) dan R alias C (19).
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Dari tangan keduanya, petugas kembali menyita barang bukti berupa 9 kantong klip kecil berisi sabu dengan total berat 10,57 gram bruto, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji W, menyampaikan bahwa salah satu pelaku merupakan pemain lama.
Pelaku SC alias W merupakan seorang residivis yang pernah divonis hukuman penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama dan dalam kasus ini, pelaku kembali terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk kedua pelaku BR alias G dan R alias C terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Gram Sabu, Satu Orang Ditangkap
AKP Aris Pramudji juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami asal usul sabu serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Pengungkapan 2 kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Ketapang dan jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada kata kendor dalam mengungkap peredaran barang haram ini. Kami pastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang terus berlanjut.” ujar AKP Aris.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id