Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Ketapang.
Hanya dalam kurun waktu delapan jam, tim gabungan berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku.
Operasi senyap ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Buru Sergap Satuan Reskrim, Satuan Narkoba Polres Ketapang, Polsek Marau, dan Polsubsektor Air Upas.
Baca Juga: BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
Kedua pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (08/08/2025) hingga Sabtu dini hari (09/08/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Berbekal informasi dari penyelidikan intensif, tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Desa Air Upas yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25).
Baca Juga: Hotel dan Lingkungan Warga di Kapuas Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk
Dari kamar pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,67 gram bruto.
- 1 buah timbangan elektrik.
- 1 unit telepon genggam.
- Uang tunai sebesar Rp 4.105.000 yang diduga hasil penjualan.
- Puluhan klip plastik kecil kosong.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan langsung melakukan pengembangan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id