“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.
Azis menambahkan, kompensasi semakin memberatkan karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Brutal Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Viral di Media Sosial
Warga menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dijalankan.
Mereka mendesak Pemkab Kubu Raya dan instansi terkait mengkaji ulang serta mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL.
Mereka juga meminta lahan HGU dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.
“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.
(fd)
















