Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Ratusan warga Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.
Baca Juga: PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Warga menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.
Penolakan memuncak setelah mediasi pada Jumat (18/07/2025) di aula Bupati Kubu Raya.
Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa.
Menurut warga, hasil mediasi tidak sejalan dengan aspirasi yang diperjuangkan.
“Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” ujar Yanto Umar, perwakilan warga, kepada media nasional pada Jumat (08/08/2025).
Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola 2.164,73 hektare lahan perkebunan.
Sesuai aturan, 20 persen atau sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat.
Namun, hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 menunjukkan lahan plasma belum direalisasikan sepenuhnya.
Sekitar 1.191 hektare lahan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.
Perwakilan warga, Azis Buka, menyebut hasil mediasi justru merugikan masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id