Fungsi dan Wewenang LMKN: Belajar dari Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan

Para musisi yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) mengajukan uji materiil beberapa pasal tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) mengajukan uji materiil beberapa pasal tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. mkri.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Isu mengenai royalti musik dan lagu kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pemicunya adalah penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Perusahaan yang dipimpin oleh Ira merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan beberapa daerah lain di luar Jawa.

Baca Juga: Musisi Ramai-ramai Boikot Spotify, Protes Investasi CEO di Perusahaan Senjata AI

Dugaan pelanggaran yang menjeratnya adalah menyiarkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial di gerai usahanya tanpa membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kasus ini menyorot kembali peran vital LMKN sebagai lembaga yang diamanatkan oleh negara untuk mengelola hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait di industri musik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), LMKN memiliki mandat untuk menjadi garda terdepan dalam penarikan dan pendistribusian royalti.

Menurut laman resminya, LMKN lahir berdasarkan amanat dari UU Hak Cipta.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id