Faktakalbar.id, KETAPANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk tahun 2025.
Acara peluncuran ini dipusatkan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (7/8/2025) pagi.
Baca Juga: Kejaksaan dan Badan Bank Tanah Kerja Sama Atasi Risiko Hukum Aset Negara
Mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di delapan provinsi.
Kabupaten Ketapang terpilih menjadi satu-satunya lokasi utama penyelenggaraan di Provinsi Kalbar, menandakan prioritas pemerintah dalam penyelesaian masalah agraria di daerah tersebut.
Kegiatan berskala nasional ini dibuka secara resmi dan virtual oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalbar, Mujahidin Maruf, menyatakan bahwa program ini bertujuan utama untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Negara Ambil Alih 1,4 Juta Hektare Tanah Telantar, Siap Dibagikan ke Ormas
Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), masyarakat diajak untuk proaktif mengamankan aset tanah mereka dengan memasang patok batas yang jelas.
“Kita pengen fokus untuk mensertifikatkan lahan yang masih rendah, dan berpotensi bermasalah kalau tidak kita selesaikan secara tuntas, masif dan terstruktur, dan Ketapang menjadi prioritas utama,” ujar Mujahidin Maruf kepada awak media pada Kamis siang.
Mujahidin menjelaskan bahwa program PTSL tahun ini akan menyasar 41 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id