Saat ini, seluruh PKY di Indonesia, termasuk di Kalbar, hanya didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang sangat terbatas, yakni empat orang.
“Secara logika, jumlah tersebut sangat tidak seimbang dengan banyaknya hakim yang menjadi objek pengawasan Komisi Yudisial,” jelasnya.
Ia mencontohkan betapa luasnya wilayah Kalbar yang membentang dari ujung Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan petugas PKY dalam memantau pergerakan hakim,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yudith juga memaparkan peran strategis Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga integritas hakim.
Baca Juga: Dorong Lahirnya Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan, GN-PK Tuntut Reformasi Lembaga Yudikatif
Tugas utamanya adalah memastikan hakim tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penyimpangan lain seperti menerima suap atau gratifikasi.
Selain pengawasan, KY juga memiliki fungsi penting lainnya, seperti menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan seleksi calon hakim agung yang berintegritas, serta menjaga independensi hakim dari berbagai intervensi.
“Komisi Yudisial adalah penjaga moralitas dan etika hakim. Peran utamanya dalam menjaga integritas adalah melalui pengawasan, seleksi, edukasi, serta keterlibatan masyarakat. Tujuannya agar sistem peradilan di Indonesia bersih, independen, dan dapat dipercaya publik,” tutup Yudith.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id