Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pandangan berbeda.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian negara yang terbukti hanya sebesar Rp 194,71 miliar.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hakim mengesampingkan komponen bea masuk dan pajak karena dianggap belum dapat dihitung secara pasti dan nyata (actual loss).
Menurut Zaid, keputusan hakim yang tidak menggunakan hasil audit BPKP secara utuh menjadi bukti kuat bahwa proses audit kerugian keuangan negara tersebut bermasalah dan tidak profesional.
“Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara.” ujar Zaid.
Zaid Juga menambahkan “Bagaimana kalau ini menimpa menteri-menteri sekarang atau yang kemarin menjabat?”
Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah upaya untuk menyerang institusi BPKP, melainkan sebagai bentuk koreksi agar praktik audit yang merugikan seperti yang dialami kliennya tidak terulang di masa depan.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kasus Gula Import : Delapan Perusahaan Rugikan Negara 400 Milyar
Namun, nasibnya berubah setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat, (1/8/2025).
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id