“Memang benar adanya penangkapan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah perbatasan RI–Malaysia,” ujar seorang warga Badau yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 78 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri atas dua warga negara Malaysia dan lima warga negara Indonesia.
Sementara itu, satu pelaku asal Malaysia dilaporkan berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Pelaku Kasus Narkoba di Boyan Tanjung
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kapuas Hulu. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian juga telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id