Tiga Pelaku Pembobolan Gudang di Kubu Raya Berhasil Diamankan

Para pelaku pencurian gudang saat diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Resmob Macan Raya.
Para pelaku pencurian gudang saat diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Resmob Macan Raya. (Dok. Ist)

Titik terang muncul pada Rabu (30/7/2025), saat tim berhasil menangkap pelaku pertama, RI, di kawasan Jalan Adisucipto.

Dalam interogasi awal, RI mengakui perbuatannya dan “bernyanyi” dengan menyebutkan nama rekannya, AG.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan menangkap AG di kediamannya tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari keterangan AG, nama pelaku ketiga, SM, terungkap. Beberapa jam kemudian, SM pun berhasil diringkus oleh tim.

Baca Juga: Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima,” ujar Aiptu Ade.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Kabur Setelah Melakukan Pencurian Dan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diringkus Tim Buser Reskrim Polres Ketapang

Tim penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.

“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Aiptu Ade.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements