Dalam dialog tersebut, beberapa siswa mengaku gemar bermain Roblox, yang langsung mendapat perhatian serius dari menteri.
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu’ti kepada para siswa.
Sebagai informasi, Roblox adalah platform game virtual yang sangat digemari oleh anak-anak di seluruh dunia.
Keunikannya terletak pada konsep di mana pemain tidak hanya bisa memainkan jutaan game yang tersedia, tetapi juga dapat menciptakan dan memprogram game mereka sendiri.
Alasan di Balik Larangan
Mendikdasmen menjelaskan lebih lanjut mengenai bahaya game Roblox yang dinilainya sarat akan muatan kekerasan.
Menurutnya, anak-anak pada tingkat usia sekolah dasar sering kali belum memiliki pemahaman yang matang untuk membedakan antara dunia virtual dalam game dan kenyataan.
“Itu kan banyak kekerasan ya di game itu, kadang-kadang anak-anak ini tidak memahami bahwa yang mereka lihat itu kan sebenarnya sesuatu yang tidak nyata,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa tingkat perkembangan intelektual anak-anak membuat mereka rentan meniru adegan atau perilaku yang mereka saksikan, termasuk adegan kekerasan dari game yang dapat terbawa ke dalam interaksi sosial mereka sehari-hari.
“Sehingga karena itu kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu, itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak,” jelasnya.
Pesan untuk Orang Tua: Dampingi Anak Saat Bermain Gawai
Menyikapi fenomena ini, Mu’ti juga menitipkan pesan penting kepada para orang tua dan wali murid. Ia menekankan krusialnya peran pendampingan saat anak-anak menggunakan gawai (gadget).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan konten yang diakses anak bersifat positif dan edukatif, sekaligus mengantisipasi dampak negatif dari penggunaan yang berlebihan.
“Dampingi (anak saat bermain gawai), harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id