Pemerintah telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal dan beberapa situs game karena mereka dianggap tidak mematuhi aturan perizinan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Demikian dikatakan Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan pada Sabtu (30/7) seperti dilansir dari VoA Indonesia.
Berdasarkan aturan yang dirilis pemerintah pada November 2020, penyelenggara sistem elektronik perlu melakukan pendaftaran. Hal itu akan memberikan pemerintah kekuasaan untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak dan 24 jam jika tidak.
Beberapa perusahaan teknologi telah mendaftar beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat, termasuk Alphabet Inc, Meta Platform Inc, Instagram dan WhatsApp dan Amazon.com.
Pemerintah Ancam Blokir Platform Medsos Jika Tak Segera Mendaftar