Sambas  

Kades Tebas Kuala Sambas Diduga Korupsi Rp655 Juta, Dana Desa Dipakai Judi Online

"kades-tebas-kuala-sambas-diduga-korupsi-dana-desa-judi-online"
Ilustrasi - Kades Tebas Kuala, Sambas, berinisial HS ditangkap atas dugaan korupsi dana desa Rp655 juta. Sebagian dana APBDes 2023 tersebut diduga digunakan untuk judi online.

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepala Desa Tebas Kuala, berinisial HS, ditangkap polisi atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

(HS) diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.924.082. Ironisnya, hasil penyelidikan mengungkap sebagian dana tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Sambas, Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan HS.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat sempat memberikan kesempatan kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp550.682.800 dalam waktu 60 hari. Namun hingga tenggat yang ditentukan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Sambas, 5 Tersangka Ditahan, 2 Buron

“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024,” jelas Rahmad.

Hasil penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran. HS diduga menarik dana langsung dari rekening kas desa tanpa verifikasi sekretaris desa, memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements