Disdik Sanggau Klarifikasi Tuduhan Mark Up Buku BOSP

Theofilus memberikan keterangan pers di Kantor Disdikbud Sanggau terkait tuduhan mark up buku dari dana BOSP. (Dok. HO/faktakalbar.id)
Theofilus memberikan keterangan pers di Kantor Disdikbud Sanggau terkait tuduhan mark up buku dari dana BOSP. (Dok. HO/faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau akhirnya angkat bicara terkait tudingan mark up dalam pembelian buku dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu LSM tersebut dinilai tidak berdasar dan telah diklarifikasi sejak 2024 lalu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Kepala Bidang SMP Disdikbud Sanggau, Theofilus, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP tidak hanya difokuskan pada pengadaan buku.

Harus diluruskan, BOSP adalah dana operasional. Buku hanyalah salah satu komponen. Sekolah menyusun penggunaannya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Theofilus, Selasa (05/08/2025).

Ia membantah bahwa Disdikbud melakukan intervensi terhadap sekolah dalam penggunaan anggaran tersebut.

Setiap sekolah, kata dia, memiliki tim pengelola dan bertanggung jawab atas realisasi anggarannya.

Terkait laporan dugaan mark up yang menyeret beberapa nama termasuk dirinya dan pihak penerbit, Theofilus menyebut perkara tersebut telah ditangani oleh Kejati Kalbar.

Baca Juga: PDRM Sarawak Kunjungi Polres Sanggau, Perkuat Kerja Sama Keamanan Perbatasan

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements