Ungkap Kasus Curanmor, Polda Kalbar Justru Temukan Peredaran Senpi Rakitan di Pontianak

"Ungkap Curanmor di Pontianak, Polda Kalbar Justru Bongkar Jaringan Senpi Rakitan
Dua pelaku curanmor, OS (29) dan S (36), yang pengungkapannya juga menyeret kasus penggadaian senpi rakitan ilegal. (Dok. Polda Kalbar)

Kabid Humas Polda Kalbar, Bayu Suseno, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga mengenai pencurian motor di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, pada Sabtu (26/7/2025).

“Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan penyelidikan mengarah pada dua pelaku, yakni OS (29) dan S (36),” ungkap Kombes Pol Bayu dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).

Tersangka OS ditangkap lebih dulu di wilayah Sungai Jawi Dalam, sementara S diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Anak Putus Sekolah di Pontianak Barat Dibantu Lanjutkan Pendidikan Lewat Program Sekolah Rakyat

Dari interogasi terhadap tersangka S, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan bahwa ia telah menggadaikan sepucuk senjata api rakitan kepada pria berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta di kawasan Kota Baru.

“Tim segera bergerak dan mengamankan BDP di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” terang Bayu.

Menurut penyelidikan, satu senpi merupakan milik tersangka S, sementara satu senpi lainnya dititipkan oleh seorang juru parkir di Pasar Kemuning kepada BDP.

“Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal,” tegas Kombes Pol Bayu.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan tersebut. “Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dengan menekan kriminalitas jalanan dan peredaran senjata api ilegal,” tutupnya.

(Amb)