Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO

Tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Benua Kayong. Foto: HO/Faktakalbar.id
Tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Benua Kayong. Foto: HO/Faktakalbar.id

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pamudji Widodo, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/07/2025) siang, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar pada saat penindakan di lapangan petugas berhasil mengamankan lima orang yang ada di TKP beserta beberapa barang bukti, dan satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas serta statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar AKP Aris.

AKP Aris kemudian merinci status dari kelima orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus sebagai saksi.

“Satu orang inisial Y (30) kita tetapkan sebagai tersangka, dan empat orang hanya sebagai saksi, karena pada saat dilakukan penggeledahan barang tidak ditemukan barang bukti narkoba atau sejenisnya,” jelasnya.

Kronologi pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di kediaman pelaku Y (30).

Baca Juga: Perempuan Pengemudi Fortuner Diringkus Bawa Sabu dan Ekstasi di Tayan Hilir

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan upaya hukum dengan menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pelaku Y di garasi rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat warga setempat, kami mengamankan pelaku berinisial Y dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 2 bungkus kantong klip transparan kosong,” paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Y mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M, yang merupakan seorang residivis dan kini menjadi buronan (DPO). Y juga mengaku berencana untuk menjual kembali sabu tersebut.

“Kepada pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Ketapang yang terkait dengan pelaku,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: BNNP Kalbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg di Perbatasan Entikong, 3 Tersangka Ditangkap

(AF)