Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang menetapkan tarif impor untuk produk Indonesia sebesar 19%.
Kebijakan ini berlaku sepihak, di mana produk-produk dari AS yang masuk ke Indonesia justru mendapatkan keuntungan bea masuk dengan tarif 0%.
Meskipun kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga berbagai produk asal Indonesia di pasar AS, konsumen di tanah air tidak perlu khawatir mengenai kenaikan harga iPhone.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, Akankah Harga iPhone di Indonesia Turun? Ini Faktanya
Perangkat ponsel pintar populer dari Apple ini dipastikan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tarif tersebut.
Alasan utamanya terletak pada status dan lokasi produksi perangkat iPhone itu sendiri. Kebijakan tarif impor yang diterapkan AS spesifik menyasar produk yang diproduksi dan berasal langsung dari Indonesia.
Sementara itu, Apple tidak memproduksi atau merakit iPhone di Amerika Serikat, apalagi di Indonesia.
Dengan demikian, iPhone tidak termasuk dalam daftar produk yang dikenai tarif impor produk Indonesia oleh AS.
Selama bertahun-tahun, Apple mengandalkan raksasa manufaktur Foxconn yang fasilitas utamanya berada di China untuk memproduksi sebagian besar iPhone.
















